Uni Eropa (UE) menuduh Microsoft melanggar aturan antimonopoli dengan menggabungkan produk Teams dan Office-nya. Meskipun ada upaya Microsoft untuk memisahkan Teams dari Microsoft 365 tahun lalu, Komisi Eropa menganggap perubahan tersebut tidak cukup. Komisi UE berpendapat bahwa praktik bundling Microsoft membatasi pilihan pelanggan dan menghambat persaingan, terutama mengingat posisi pasar Microsoft yang dominan.

Di masa lalu, Microsoft menghadapi denda besar sebesar 2,2 miliar euro untuk praktik serupa. Jika terbukti bersalah atas pelanggaran antimonopoli baru ini, raksasa teknologi tersebut dapat menghadapi denda hingga 10% dari omset tahunan globalnya.

Microsoft telah berjanji untuk bekerja sama dengan UE untuk menyelesaikan masalah yang tersisa. Hasil dari kasus ini dapat menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan teknologi mengintegrasikan dan menggabungkan produk mereka di masa depan, menyoroti ketegangan yang sedang berlangsung antara raksasa teknologi dan regulator yang berupaya mempertahankan persaingan yang sehat di pasar.