Menurut Foresight News, dewan Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) telah menyetujui penerbitan regulasi stablecoin dan aturan perizinan. Aturan ini memperjelas penerbitan, perizinan, dan regulasi token pembayaran yang didukung oleh Dirham UEA (AED). Pakar hukum di UEA telah menyatakan bahwa token pembayaran harus didukung oleh Dirham UEA (AED) dan tidak dapat dikaitkan dengan mata uang, aset digital, atau algoritma lain.

Pedagang dan penyedia layanan hanya dapat menerima token yang didukung oleh AED dan tidak dapat menerima aset virtual lainnya. Langkah CBUAE ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam mengatur penggunaan mata uang digital di negara tersebut, memastikan bahwa mata uang tersebut didukung oleh mata uang yang stabil dan diakui. Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keamanan bagi bisnis dan individu yang menggunakan token pembayaran ini, sekaligus melindungi integritas sistem keuangan UEA.