Menurut Foresight News, Bank for International Settlements (BIS) telah mengeluarkan pedoman baru bagi bank yang ingin memiliki aset kripto seperti XRP, ETH, dan BTC. Persyaratan terbaru menetapkan bahwa total eksposur bank terhadap aset kripto sekunder tidak boleh melebihi 1% dari modal Tier 1-nya. Selain itu, tidak ada satu pun aset kripto sekunder yang jumlahnya lebih dari 5% dari total aset kripto sekunder yang dimiliki. Pedoman ini diharapkan dapat diterapkan pada 1 Januari 2026.

BIS mengklasifikasikan XRP, BTC, ETH, dan stablecoin tertentu yang tidak memiliki mekanisme stabilisasi efektif sebagai aset kripto sekunder. Klasifikasi ini bertujuan untuk membedakan aset kripto sekunder dengan jenis mata uang kripto lainnya.