šŸ‘€ BARU DI: 51/195 negara di dunia melarang kripto, 9 di antaranya melakukan larangan mutlak.

Pada tahun 2024, 51 dari 195 negara telah menerapkan beberapa bentuk larangan terhadap mata uang kripto, dengan 9 negara menerapkan larangan mutlak. Negara-negara yang telah memberlakukan larangan mutlak terhadap semua aktivitas cryptocurrency termasuk Aljazair, Bangladesh, Bolivia, Republik Dominika, Ghana, Nepal, Makedonia Utara, Qatar, dan Vanuatu.

Larangan ini biasanya didorong oleh kekhawatiran terhadap stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, dan potensi penggunaan mata uang kripto untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penghindaran pajak. Misalnya, di Nepal, pemerintah telah mengambil tindakan tegas, termasuk memblokir situs web dan aplikasi terkait kripto.

Lanskap peraturan ini menyoroti perdebatan global yang sedang berlangsung tentang peran dan risiko mata uang kripto di perekonomian modern.

šŸ’µ Jika Anda merasa ini bermanfaat, pertimbangkan untuk menunjukkan dukungan Anda dengan memberi tip kepada saya melalui fitur Tipping Binance. Kemurahan hati Anda akan membantu saya terus menyediakan konten berkualitas tinggi. Terima kasih!