Menurut Odaily, platform media sosial X milik Elon Musk diharapkan dapat terhindar dari dampak hukum Uni Eropa yang signifikan yang bertujuan untuk mengekang kekuatan raksasa teknologi. Otoritas regulasi telah menetapkan bahwa pengaruh platform tersebut terhadap pasar Uni Eropa tidak cukup substansial. Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengungkapkan bahwa penyelidikan Komisi Eropa terhadap platform tersebut hampir selesai dan akan menyimpulkan bahwa platform tersebut tidak berada di bawah yurisdiksi Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa. X akan melewati banyak peraturan DMA karena layanannya tidak cukup kuat untuk pengguna komersial dan tidak memenuhi ambang batas pendapatan tertentu. Komisi Eropa kemungkinan akan mengumumkan hasil investigasi tersebut pada bulan Oktober. DMA menguraikan serangkaian persyaratan untuk perusahaan seperti Google Search, Safari milik Apple, Amazon, dan Meta. Langkah ini bertujuan untuk mencegah raksasa teknologi melanggar undang-undang persaingan, dengan denda untuk pelanggaran mencapai hingga 10% dari pendapatan global perusahaan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang.