š± Pengadilan Korea Selatan Menghukum Operator Pertukaran XRP 8 Tahun Penjara
Operator pertukaran kripto Korea Selatan, yang diidentifikasi sebagai Tuan A, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena menggelapkan $3,3 juta dalam XRP, menyoroti peraturan ketat terhadap penipuan kripto.