Dalam keputusan penting, Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS telah menemukan bahwa penjualan sekunder cryptocurrency oleh Coinbase tidak melanggar Securities Exchange Act. Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi industri kripto, yang telah lama bergulat dengan ketidakpastian peraturan.
Putusan pengadilan memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum mata uang kripto, khususnya terkait dengan undang-undang sekuritas. Hal ini berpotensi menjadi preseden untuk kasus-kasus di masa depan yang melibatkan pertukaran mata uang kripto dan operasinya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak berarti persetujuan menyeluruh untuk semua aktivitas kripto. Setiap kasus masih akan dievaluasi berdasarkan kemampuannya masing-masing, dan pengawasan peraturan tetap menjadi perhatian besar bagi industri ini.
Perkembangan ini menggarisbawahi perlunya dialog berkelanjutan antara industri kripto dan regulator untuk memastikan pendekatan seimbang yang melindungi investor sekaligus mendorong inovasi.