Menurut Foresight News, Pengadilan Distrik Seoul telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Park Byung-gon, tokoh utama di balik skema rekrutmen investasi Ado International. Park Byung-gon dinyatakan bersalah karena mengatur skema penipuan yang melibatkan aset virtual, senilai 400 miliar won Korea (sekitar 294 juta USD).