SEC telah memutuskan bahwa perangkat penambangan kripto yang dijual oleh Green United LLC adalah sekuritas.

Green United tidak dapat meyakinkan pengadilan federal untuk membatalkan kasus penipuan perdata yang diajukan oleh SEC, yang menuduh perusahaan tersebut menyesatkan investor.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa perangkat keras penambangan milik perusahaan, yang dikenal sebagai ā€œGreen Boxes,ā€ merupakan bagian dari kesepakatan sekuritas.

Dugaan penipuan

Perangkat tersebut dijual bersama dengan perjanjian hosting, di mana perusahaan akan mengoperasikan Kotak Hijau untuk para investor, dengan menjanjikan keuntungan besar.

Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utah, yang dipimpin oleh Hakim Ann Marie McIff Allen, setuju dengan SEC.

Allen menjelaskan bahwa SEC telah berhasil menyatakan bahwa Kotak Hijau ini, dikombinasikan dengan perjanjian hosting, merupakan sekuritas menurut hukum.

SEC menuduh Green United menipu para investornya. Menurut mereka, Green United tidak benar-benar menambang token digital apa pun dengan peralatannya, meskipun telah berjanji kepada para investor.

Perusahaan tersebut mengumpulkan $18 juta dari orang-orang yang berharap mendapat untung dari penambangan mata uang kripto. Alih-alih memenuhi janji tersebut, perusahaan tersebut membeli token yang belum ditambang dan menyetorkannya ke akun investor.

Hal ini diduga dilakukan untuk memalsukan operasi penambangan yang berhasil. Mata uang yang ditambang, yang disebut "GREEN," tidak memiliki nilai sebenarnya, menurut SEC.

Mata uang kripto tersebut tidak diperdagangkan di pasar sekunder mana pun, sehingga tidak bernilai. Penipuan semacam ini sudah menjadi hal yang lumrah dalam tindakan penegakan hukum SEC baru-baru ini, di mana aktivitas penipuan disamarkan dengan nama kripto.

Green United bantah klaim SEC, sebut tak ada investor yang rugi

Menanggapi klaim SEC, Green United membalas dengan mengatakan bahwa tidak ada investor yang kehilangan uang dan tuduhan SEC tidak berdasar.

Perusahaan tersebut berpendapat bahwa SEC mencoba menulis ulang hukum dengan mengklasifikasikan penambangan yang dihosting sebagai sekuritas, sesuatu yang mereka katakan merupakan praktik umum bahkan di antara perusahaan publik.

Gugatan SEC didasarkan pada uji Howey, standar hukum yang menentukan apakah sesuatu merupakan sekuritas. Uji ini berasal dari putusan Mahkamah Agung tahun 1946 dalam kasus SEC v. W.J. Howey Co.

Pertanyaannya adalah apakah seorang investor menanamkan uangnya ke dalam ā€œperusahaan bersamaā€ dengan harapan memperoleh keuntungan melalui usaha orang lain.

SEC mengklaim bahwa pengaturan Green United sesuai dengan definisi ini dengan sempurna.