Menurut Odaily, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) hari ini mengumumkan bahwa Moog Inc., produsen global yang berkantor pusat di New York, telah setuju untuk membayar denda perdata sebesar $1,1 juta karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Pelanggaran tersebut melibatkan penyuapan yang dilakukan oleh karyawan Moog Motion Controls, salah satu divisi perusahaan, antara tahun 2020 dan 2022.

Investigasi SEC mengungkap bahwa karyawan Moog Motion Controls menyuap beberapa pejabat India untuk mengamankan kesepakatan bisnis. Pembayaran yang tidak pantas ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk agen dan distributor pihak ketiga. Para karyawan juga berupaya memengaruhi tender publik di India untuk mendukung produk Moog dan menyingkirkan pesaing. Temuan SEC menyoroti kegagalan perusahaan untuk mempertahankan kontrol internal yang memadai guna mencegah praktik korupsi tersebut.