Menurut Odaily, survei baru mengungkap bahwa hampir setengah dari dana lindung nilai yang berfokus pada kelas aset tradisional kini terlibat dalam mata uang kripto. Pergeseran ini disebabkan oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan diperkenalkannya dana yang diperdagangkan di bursa di Amerika Serikat dan Asia, yang telah menarik lebih banyak investor ke sektor mata uang kripto. Laporan Dana Lindung Nilai Kripto Global, yang dirilis pada hari Kamis oleh Alternative Investment Management Association dan PwC, mengindikasikan bahwa 47% dana lindung nilai yang diperdagangkan di pasar tradisional kini memegang aset digital. Ini merupakan peningkatan signifikan dari 29% pada tahun 2023 dan 37% pada tahun 2022.

Survei tersebut juga menemukan bahwa di antara dana yang telah diinvestasikan dalam mata uang kripto, 67% berencana untuk mempertahankan tingkat modal mereka saat ini dalam aset digital. Dana yang tersisa bermaksud untuk meningkatkan investasi mereka pada akhir tahun 2024.