Menurut Odaily, pengumuman resmi Mt.Gox hari ini mengungkapkan bahwa wali amanat kebangkrutan hampir menyelesaikan pemberian kompensasi kepada kreditor yang telah memenuhi prosedur yang diperlukan dan tidak menemui masalah selama proses kompensasi. Akan tetapi, banyak kreditor yang belum menyelesaikan prosedur yang diperlukan dan dengan demikian belum menerima pembayaran mereka. Selain itu, berbagai masalah selama proses kompensasi untuk sementara waktu telah mencegah sejumlah besar kreditor menerima pembayaran mereka.

Untuk memastikan kompensasi yang adil bagi para kreditor ini, wali amanat kebangkrutan, dengan persetujuan pengadilan, telah memperpanjang batas waktu kompensasi dari 31 Oktober 2024 (Waktu Standar Jepang) menjadi 31 Oktober 2025 (Waktu Standar Jepang).