Menurut Foresight News, Dubai Virtual Assets Regulatory Authority (VARA), salah satu badan regulasi yang mengawasi industri mata uang kripto di Uni Emirat Arab, telah menjatuhkan denda kepada tujuh entitas mata uang kripto. Denda ini dikeluarkan karena entitas tersebut beroperasi tanpa lisensi yang diperlukan dan melanggar peraturan pemasaran. VARA tidak mengungkapkan nama-nama entitas yang terlibat dan menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan otoritas pemerintah setempat untuk menyelidiki entitas-entitas ini lebih lanjut. Denda untuk setiap entitas berkisar antara 50.000 dirham (sekitar $13.600) hingga 100.000 dirham.