Menurut PANews, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Korea Selatan telah menjatuhkan denda kepada Worldcoin Foundation dan Tools for Humanity (TFH) karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Worldcoin Foundation didenda 725 juta KRW (sekitar 546.000 USD) karena menangani informasi sensitif secara tidak benar dan mentransfernya ke luar negeri. Tools for Humanity (TFH) menerima denda sebesar 379 juta KRW (sekitar 285.000 USD) karena melanggar peraturan setempat tentang transmisi data pribadi ke luar negeri. Investigasi dimulai pada bulan Februari setelah adanya keluhan dan laporan bahwa Worldcoin mengumpulkan data biometrik tanpa izin untuk menyediakan layanan mata uang kripto.