Menurut PANews, Komite Mahkamah Agung Montenegro akan memutuskan pada akhir minggu ini apakah akan menunda ekstradisi salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon, ke Korea Selatan. Keputusan tersebut menyusul permintaan dari Kantor Kejaksaan Negeri Montenegro, yang telah meminta Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas putusan yang dibuat oleh Pengadilan Banding Montenegro. Kantor Kejaksaan berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Banding tersebut melanggar Undang-Undang Bantuan Hukum Internasional dalam Masalah Pidana.