Seperti dilansir ChainCatcher, Departemen Keuangan dan Internal Revenue Service (IRS) AS telah merilis ‘peraturan akhir yang menerapkan persyaratan pelaporan pajak bipartisan untuk penjualan dan pertukaran aset digital’. Peraturan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan (IIJA) pemerintahan Biden-Harris. Pengumuman tersebut menjelaskan bahwa pemilik aset digital selalu diharuskan membayar pajak saat menjual atau menukar aset digital. RUU tersebut tidak mengenakan pajak baru atas aset digital, namun menetapkan persyaratan pelaporan yang serupa dengan layanan keuangan tradisional. Departemen Keuangan dan IRS merinci bahwa peraturan final akan mengharuskan broker untuk melaporkan hasil kotor dari semua penjualan aset digital pada tahun 2025 mulai tahun 2026, dan mulai tahun 2027, broker juga harus melaporkan perhitungan pajak atas aset digital tertentu yang dijual pada tahun 2026. informasi dasar.