Menurut BlockBeats, penerbit stablecoin utama, termasuk Tether dan Circle, menghadapi tekanan kepatuhan dalam waktu dekat karena peraturan ketat Uni Eropa untuk penerbit stablecoin akan segera berlaku. Peraturan baru ini, yang akan diterapkan setelah tanggal 30 Juni, mengharuskan emiten yang beroperasi di 27 negara anggota untuk mendapatkan otorisasi yang sesuai dan mematuhi batasan ketat pada volume dan nilai transaksi yang ditetapkan dalam undang-undang MiCA.

Berdasarkan undang-undang, perusahaan harus berhenti menerbitkan aset jenis media transaksi yang mengacu pada stablecoin dengan volume transaksi harian melebihi satu juta transaksi atau nilai transaksi harian melebihi 200 juta euro. Meskipun Otoritas Perbankan Eropa (EBA) belum mengklarifikasi bagaimana metrik ini akan diukur, laporan akhir diperkirakan akan segera dirilis.

Peraturan yang akan datang ini adalah bagian dari upaya UE untuk mengatur pasar mata uang kripto yang sedang berkembang dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Langkah ini diperkirakan memiliki implikasi signifikan terhadap pasar stablecoin, dan berpotensi mempengaruhi operasional emiten besar seperti Tether dan Circle. Peraturan baru ini menggarisbawahi meningkatnya pengawasan terhadap mata uang kripto oleh regulator di seluruh dunia, yang mencerminkan kekhawatiran tentang potensi risiko terhadap stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.