Menurut KriptoKentang, pemerintah Korea Selatan telah meningkatkan denda dan hukuman atas pelanggaran peraturan tertentu dalam upaya melindungi investor mata uang kripto dari praktik pasar yang tidak adil dan penjahat. Penjahat Cryptocurrency dapat menghadapi lebih dari satu tahun penjara atau denda sebesar tiga hingga lima kali lipat jumlah yang dicuri, menurut siaran pers. Tergantung pada tingkat kejahatannya, individu yang secara ilegal memperoleh keuntungan lebih dari 5 miliar won (sekitar $3,8 juta) dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau denda dua kali lipat dari jumlah yang dicuri. Langkah-langkah baru ini merupakan bagian dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual dan diharapkan mulai berlaku pada 19 Juli 2024. Pemerintah Korea Selatan mengumumkan undang-undang ini pada 18 Juli 2023. Undang-undang baru ini melindungi aset pengguna dan investor mata uang kripto, mengharuskan operator bisnis mata uang kripto untuk memikul tanggung jawab melindungi simpanan pengguna. Simpanan ini akan dikelola oleh lembaga yang mempunyai kepercayaan masyarakat, seperti bank, karena kepatuhan, stabilitas, dan sistem pengelolaannya yang spesifik. Bisnis Cryptocurrency harus menyimpan setidaknya 80% simpanan pengguna di cold storage untuk mengurangi dampak serangan peretasan dan kegagalan komputer. Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus bersiap menghadapi kerentanan, dengan menandatangani asuransi atau mengumpulkan cadangan dan menetapkan batasan kompensasi. Pelaku usaha dilarang menyembunyikan informasi mengenai aset kripto, terlibat dalam manipulasi pasar, dan aktivitas perdagangan ilegal. Selain itu, undang-undang baru ini mewajibkan Komisi Jasa Keuangan (FSC) dan Layanan Pengawas Keuangan (FSS) untuk mengatur dan memeriksa bisnis aset digital, menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.