Menurut laporan Foresight News, dokumen resmi menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang dalam permohonan reformasi pajak tahun fiskal 2025, berharap untuk menganggap aset kripto sebagai "aset keuangan yang dapat diinvestasikan oleh masyarakat umum."
Saat ini, undang-undang Jepang mengklasifikasikan aset kripto sebagai "alat pembayaran" berdasarkan (Undang-Undang Layanan Pembayaran). Beralih ke definisi yang lebih fokus pada "investasi" akan mewakili semacam legalisasi cryptocurrency.
Perubahan ini tampaknya tergantung pada stabilitas industri cryptocurrency.