Sistem lisensi kripto Hong Kong mengklasifikasikan aset sebagai terjamin atau tidak terjamin untuk kepatuhan regulasi yang terarah.
Uni Eropa, Inggris, dan Singapura memimpin inovasi regulasi kripto dengan undang-undang yang mengatasi volatilitas pasar dan risiko sistemik.
Konsistensi dan kolaborasi global adalah strategi kunci Dewan Stabilitas Keuangan yang terlibat dalam mendukung pembentukan regulasi kripto di seluruh dunia.
Bank Rakyat Tiongkok (PBoC) telah menerbitkan Laporan Stabilitas Keuangan Tiongkok yang menekankan tren global dalam mengatur cryptocurrency. Makalah ini berfokus pada meningkatnya perhatian otoritas terhadap sektor yang tidak diatur dan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Dikatakan bahwa keputusan Hong Kong untuk secara aktif mengelola lisensi aset kripto adalah hal positif utama dalam proses membawa wilayah tersebut sesuai dengan kecenderungan global.
https://twitter.com/WuBlockchain/status/1873539526280495603
Lisensi Ganda: Sistem yang Diterapkan dalam Hukum Hong Kong
Hong Kong menggunakan sistem lisensi ganda untuk mengatur aset virtual dengan baik. Aset keuangan yang terjamin jatuh di bawah bagian dari Peraturan Sekuritas dan Berjangka, sedangkan token yang tidak terjamin jatuh di bawah bagian dari Peraturan Pemberantasan Pencucian Uang. Bank-bank besar seperti HSBC dan Standard Chartered perlu membawa bursa kripto ke dalam lingkup apa yang mereka periksa secara rutin. Agenda regulasi ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan bahaya sambil mempromosikan keterbukaan.
Regulasi Kripto Global semakin ketat
Laporan ini menyoroti penyesuaian regulasi di lebih dari 51 negara yang telah memperkenalkan larangan atau aturan yang lebih ketat untuk aset kripto. Di Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah meningkatkan pengawasan, menolak banyak aplikasi ETF Bitcoin sebelum menyetujui ETF Bitcoin spot pada awal 2024. Uni Eropa telah menyetujui Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada akhir 2024, untuk menciptakan regulasi yang seragam di seluruh negara anggota.
Beberapa wilayah telah memperkenalkan langkah-langkah regulasi unik untuk aset digital. Inggris memperluas Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan untuk mencakup kripto, sementara Singapura menerapkan Kerangka Regulasi Stablecoin untuk memastikan penerbit stablecoin memenuhi kriteria tertentu. Undang-Undang Penyelesaian Dana Jepang membatasi penerbitan stablecoin hanya kepada lembaga keuangan yang berlisensi untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan stabilitas.
Dewan Stabilitas Keuangan telah mengeluarkan standar global terbaik untuk mengendalikan cryptocurrency. Kerangka kerja ini, yang dirilis pada tahun 2023, menekankan regulasi yang konsisten untuk kegiatan keuangan terlepas dari teknologi yang mendasarinya. Peta jalan yang dirancang bersama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) menguraikan langkah-langkah untuk mengatasi risiko makroekonomi, menutup kesenjangan data, dan memperkuat kerja sama global.