Odaily星球日报讯 Singapura pada tahun 2024 memberikan 13 lisensi cryptocurrency kepada sejumlah pelaku industri cryptocurrency, termasuk OKX dan Upbit, serta Anchorage, BitGo, dan GSR. Angka ini dua kali lipat dari jumlah lisensi yang dikeluarkan tahun lalu, sementara proses persetujuan serupa di Hong Kong jauh lebih lambat. Analisis menunjukkan bahwa kedua wilayah, Singapura dan Hong Kong, bersaing untuk menarik perusahaan aset virtual ke pasar mereka melalui sistem khusus, proyek tokenisasi, dan sandbox regulasi, tetapi kemajuan tidak merata. Sistem regulasi bursa di Hong Kong jauh lebih ketat dalam banyak aspek penting, seperti pengelolaan aset klien serta kebijakan pencatatan dan pencabutan token, yang mungkin menguntungkan daya tarik Singapura. (Bloomberg)