Odaily星球日报讯 Turki telah meluncurkan undang-undang baru mengenai regulasi cryptocurrency, langkah ini terinspirasi oleh perkembangan regulasi aktif di yurisdiksi utama global seperti Eropa. Menurut dokumen yang dirilis, peraturan baru ini mengharuskan pengguna yang melakukan transaksi lebih dari 15.000 Lira Turki (sekitar 425 dolar AS) untuk memberikan informasi identitas mereka kepada penyedia layanan cryptocurrency di negara tersebut. Regulasi anti pencucian uang (AML) baru ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan aktivitas teroris melalui transaksi cryptocurrency.(Cointelegraph)