Crypto.com Sues SEC Over Cryptocurrency Classification as Securities

  • Crypto.com mengajukan gugatan terhadap SEC karena mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai sekuritas.

  • Tindakan SEC memiliki implikasi signifikan terhadap posisi regulasi aset digital.

  • Regulator AS menyelidiki perusahaan tersebut pada Februari 2023 dan mengeluarkan pemberitahuan pada Agustus 2024.

Crypto.com telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena menggolongkan mata uang kripto sebagai sekuritas. Pertikaian hukum ini menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung mengenai bagaimana aset digital diatur di AS.

Berdasarkan hukum AS, mata uang kripto dianggap sebagai sekuritas jika memenuhi syarat sebagai kontrak investasi, di mana investor mengharapkan keuntungan berdasarkan usaha orang lain. SEC telah berupaya menerapkan peraturan ini pada mata uang kripto, dengan tujuan memastikan bahwa mata uang kripto tersebut memenuhi standar yang berlaku.

Crypto.com Mengambil Tindakan Hukum Terhadap SEC

Pada tanggal 10 Oktober, CEO Crypto.com Kris Marszalek mengumumkan gugatan terhadap SEC. Ini menandai momen penting dalam pertikaian yang sedang berlangsung antara bursa mata uang kripto dan regulator AS. SEC mulai menyelidiki Crypto.com pada bulan Februari 2023, dan mengeluarkan pemberitahuan tindakan penegakan hukum pada bulan Agustus 2024.

T…

Postingan Crypto.com Sues SEC Over Cryptocurrency Classification as Securities muncul pertama kali di Coin Edition.