Korea Selatan berencana untuk menerapkan regulasi valuta asing pada transaksi lintas batas yang melibatkan stablecoin yang dipatok dengan dolar AS. Kementerian Ekonomi dan Keuangan mengumumkan tinjauannya terhadap langkah-langkah untuk memastikan stabilitas transaksi stablecoin, dengan mengakui penggunaannya dalam transfer global. Komisi Layanan Keuangan akan memprioritaskan stablecoin dalam Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, berkonsultasi dengan regulator dari Jepang dan UE. Regulasi akan dimulai dengan token yang dipatok dengan won sebelum diperluas ke stablecoin mata uang asing. Penegakan hukum terkini Korea Selatan untuk melindungi pengguna kripto mencakup persyaratan asuransi, pemisahan aset, dan hukuman atas pelanggaran. Pendekatan proaktif ini sejalan dengan tren global, seperti larangan Jepang sebelumnya terhadap penerbitan stablecoin dan regulasi UE tentang aset kripto. Fokus pemerintah pada regulasi stablecoin mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas ekosistem kripto. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news