Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengatakan kepada Mahkamah Agung AS bahwa gugatan class action investor yang menuduh Nvidia menyesatkan penambang mata uang kripto dalam penjualannya harus disetujui. Nvidia telah terlibat perselisihan hukum dengan kelompok investor sejak 2018, dan kasusnya kini sampai ke Mahkamah Agung AS. Dalam opini di luar pengadilan pada tanggal 2 Oktober, Penjabat Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar dan Penasihat Senior SEC Theodore Weiman berpendapat bahwa gugatan tersebut "memberikan rincian yang cukup" untuk memungkinkannya bertahan dari pemecatan pengadilan distrik, Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung harus memberikan lampu hijau untuk melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Banding. “Gugatan pribadi yang berharga merupakan pelengkap penting bagi tuntutan pidana dan tindakan penegakan sipil yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan SEC,” tambah opini tersebut. Kelompok investor mencoba menuntut Nvidia pada tahun 2018, menuduhnya menyembunyikan lebih dari $1 miliar penjualan untuk penjualan GPU oleh penambang kripto. Kelompok tersebut menuduh CEO Nvidia Jensen Huang meremehkan penjualan perusahaannya di industri. (Kointelegraf) #zachxbt