Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan hakim federal dalam kasusnya terhadap Ripple pada hari Rabu.

Regulator federal mengajukan "pemberitahuan banding" ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua, kurang dari dua bulan setelah Hakim Analisa Torres menjatuhkan putusan akhir dalam kasus regulator yang kini telah berlangsung empat tahun terhadap perusahaan kripto tersebut.

Pada bulan Juli 2023, hakim memutuskan bahwa meskipun Ripple melanggar hukum sekuritas federal melalui penjualan XRP secara institusional, penjualan terprogramnya ke bursa ritel tidak melanggar peraturan sekuritas. SEC berupaya mengajukan banding sela terhadap mosi putusan ringkasan, tetapi ditolak oleh hakim.

Agustus lalu, Hakim Torres menjatuhkan denda sebesar $125 juta terhadap Ripple, jauh di bawah hampir $2 miliar yang diminta SEC dalam bentuk pengembalian, bunga praputusan, dan hukuman perdata. Hakim menunda pelaksanaan denda ini hingga setelah batas waktu SEC untuk mengajukan banding berakhir atau banding telah diselesaikan oleh pengadilan negeri.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara SEC mengatakan, "Kami yakin bahwa keputusan pengadilan distrik dalam perkara Ripple bertentangan dengan preseden Mahkamah Agung dan undang-undang sekuritas selama puluhan tahun dan berharap dapat mengajukan kasus kami ke Pengadilan Banding Kedua."

Ripple tidak segera menanggapi permintaan komentar. Dalam sebuah wawancara pada bulan Agustus, Kepala Bagian Hukum Ripple Stuart Alderoty mengatakan kepada CoinDesk bahwa ia memperkirakan regulator akan kesulitan meyakinkan pengadilan banding untuk membatalkan putusan hakim pengadilan distrik.

"Sekalipun mereka mengajukan banding, saya akan katakan pada semua orang, 'tarik napas dalam-dalam'," katanya saat itu.

Walaupun SEC mengajukan pemberitahuan bandingnya, namun SEC belum mengajukan banding itu sendiri (dalam proses hukum lainnya seperti kasus pidana Sam Bankman-Fried, banding yang sebenarnya telah diajukan beberapa bulan setelah pemberitahuan banding).

Sebelumnya pada hari Rabu, Bitwise mengajukan aplikasi untuk mencatatkan dan memperdagangkan saham dana yang diperdagangkan di bursa yang akan berinvestasi dalam XRP.

PERBARUAN (2 Oktober 2024, 21:35 UTC): Menambahkan detail tambahan.