Menurut Cointelegraph, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah mengajukan pemberitahuan banding dalam gugatan Ripple pada tanggal 2 Oktober, yang berupaya untuk membatalkan putusan Hakim Analisa Torres sebelumnya.

Para ahli hukum telah mengantisipasi banding lembaga regulator atas putusan Hakim Torres tahun 2023, yang menetapkan bahwa penjualan sekunder Ripple XRP (XRP) bukan merupakan penjualan sekuritas. Hakim Torres memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas itu sendiri karena aset digital tersebut tidak memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam uji Howey SEC untuk mengklasifikasikan aset keuangan sebagai kontrak investasi.

Akibatnya, penjualan sekunder tidak dapat dicap sebagai penjualan sekuritas yang tidak terdaftar, menurut Torres. Namun, ia juga mengklarifikasi bahwa penjualan awal dari para pendiri Ripple kepada investor institusional memang merupakan penjualan sekuritas karena cara penjualan tersebut dilakukan. Pada saat itu, putusan tersebut dianggap sebagai kemenangan signifikan bagi Ripple Labs dan industri mata uang kripto yang lebih luas.

Ini adalah cerita yang sedang berkembang, dan informasi lebih lanjut akan ditambahkan segera setelah tersedia.