Menurut PA News, Menteri Pendapatan Selandia Baru, Simon Watts, telah mengajukan usulan untuk memasukkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) milik Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ke dalam hukum nasional. Usulan legislatif yang diajukan pada tanggal 26 Agustus tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dalam transaksi kripto dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Berdasarkan kerangka kerja baru ini, penyedia layanan kripto di Selandia Baru akan diwajibkan untuk mengumpulkan informasi transaksi dari pengguna yang wajib dilaporkan dan menyerahkannya ke Inland Revenue paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Data yang terkumpul kemudian akan dibagikan dengan otoritas pajak terkait di seluruh dunia paling lambat tanggal 30 September 2027, untuk memastikan perpajakan yang tepat atas laba yang diperoleh dari kripto.

Kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan denda sebesar $300 per kejadian, dengan denda bagi penyedia layanan yang berpotensi mencapai antara $12.000 dan $62.000. Pengguna yang tidak memberikan informasi yang diperlukan dapat dikenakan denda hingga $621.

Langkah ini menyoroti komitmen Selandia Baru untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa transaksi kripto dikenakan pajak dengan benar sesuai dengan standar internasional.