Odaily Planet Daily News Mahkamah Agung Rakyat dan Kejaksaan Agung baru-baru ini bersama-sama mengeluarkan penjelasan tentang beberapa permasalahan mengenai penerapan hukum dalam penanganan perkara pidana pencucian uang, dengan jelas mencantumkan transaksi “aset virtual” sebagai salah satu metode pencucian uang. Kejahatan pencucian uang erat kaitannya dengan kejahatan asal seperti kejahatan narkoba, kejahatan keuangan, dan kejahatan korupsi, yang sangat merusak tatanan pengelolaan keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, negara kita terus memperbaiki sistem hukum anti pencucian uang dan mengintensifkan tindakan keras terhadap aktivitas kriminal pencucian uang. Data dari Mahkamah Agung Rakyat menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pengadilan di seluruh negeri telah menyelesaikan total 2.406 kasus pidana yang melibatkan 2.978 orang dalam kasus pencucian uang tingkat pertama, dan perjuangan melawan pencucian uang telah mencapai hasil bertahap. Saat ini, teknologi baru dan format bisnis baru seperti aset virtual terus diperbarui dan diulang, menunjukkan adanya tumpang tindih dengan kejahatan hulu tradisional seperti penipuan jaringan telekomunikasi, perjudian online, dan bank bawah tanah. Untuk menutupi dan menyembunyikan aktivitas pencucian uang, para penjahat terus menemukan metode baru untuk menyembunyikan aktivitas pencucian uang dalam transaksi online. Diantaranya, mata uang virtual, mata uang game, "platform patokan", hadiah streaming langsung, dll. telah menjadi pembawa dan metode pencucian uang baru, yang memiliki karakteristik jaringan dan rantai, serta sangat tersembunyi dan menipu. Pencucian uang tidak bisa menghapus jejak apalagi fakta kejahatannya. Menurut interpretasi yudisial terbaru, pemindahan dan konversi hasil dan hasil pidana melalui transaksi “aset virtual” dan pertukaran aset keuangan dapat dianggap sebagai “metode lain untuk menyembunyikan atau menyembunyikan sumber dan sifat hasil dan hasil pidana” yang diatur dalam hukum pidana. Artinya, pengadilan akan menghukum berat kejahatan pencucian uang sesuai dengan hukum dan meningkatkan tindakan keras terhadap kejahatan pencucian uang seperti penggunaan mata uang virtual dan mata uang game. Ketika jaringan hukum sudah ketat, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas. Untuk menghukum tindak pidana pencucian uang sesuai dengan undang-undang, semua pihak perlu memperkuat kerja sama dan kerja sama untuk membentuk kekuatan bersama dalam pemberantasan. Keamanan publik, penegakan hukum, pengawasan keuangan dan departemen lainnya harus memperkuat koordinasi dan terus meningkatkan mekanisme penegakan hukum dan kerja sama peradilan. Masyarakat harus lebih waspada, mengenali sifat-sifat kejahatan pencucian uang yang baru, dan tidak pernah terjerumus ke dalam perangkap pencucian uang demi keuntungan kecil. (Harian Beijing)