Odaily Planet Daily News Platform media sosial Elon Musk Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, Komisi Eropa hampir menyelesaikan penyelidikannya terhadap platform tersebut dan bersiap untuk menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) UE. X akan menghindari banyak ketentuan DMA karena layanannya tidak cukup kuat untuk pengguna bisnis dan tidak memenuhi ambang batas pendapatan tertentu. Komisi Eropa kemungkinan akan mempublikasikan temuannya pada bulan Oktober, mereka menambahkan. DMA mencantumkan serangkaian persyaratan untuk perusahaan termasuk Google Search, Safari Apple, Amazon dan Meta. Langkah ini bertujuan untuk mencegah raksasa teknologi melanggar undang-undang persaingan usaha, yang dapat dikenakan denda hingga 10% dari pendapatan global perusahaan, atau hingga 20% jika pelanggaran berulang. (Sepuluh Emas)