Perhatian! Perdagangan aset virtual terdaftar sebagai salah satu metode pencucian uang!
Pada tanggal 19 Agustus, kedua pemerintah mengumumkan bahwa "Interpretasi" akan memasukkan transaksi "aset virtual" sebagai salah satu metode pencucian uang.
Jelas bahwa pemindahan dan pengubahan hasil pidana dan hasil melalui transaksi “aset maya” dan pertukaran aset keuangan dapat dianggap sebagai “menyembunyikan atau menyembunyikan tindak pidana dengan cara lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat 1 Angka 5 KUHP. Hukum.sumber dan sifat penghasilan dan hasil”.