Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyatakan bahwa influencer di Indonesia dilarang mempromosikan aset kripto. Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari pelaku industri dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai regulasi tersebut.

Konferensi Pers OJK

Dalam konferensi pers RDK Bulanan pada Senin, 8 Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seorang influencer harus memiliki tanggung jawab atas tindakannya yang dapat memengaruhi pengikutnya, terutama terkait promosi kripto. Hal ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 36 yang melarang perusahaan perdagangan aset kripto menawarkan produk melalui iklan selain dari media resmi perusahaan.

Reaksi dari Pelaku Industri

Namun, pernyataan Hasan tidak memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai topik apa saja yang dianggap sebagai promosi kripto, yang memicu berbagai respons dari pelaku industri di Indonesia.

Upaya Audiensi dengan OJK

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menanggapi pernyataan OJK dengan menyampaikan keinginan untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang regulasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan audiensi dengan OJK serta menyampaikan aspirasi melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo).

Iqbal juga mengajak influencer dan tokoh kripto lainnya untuk menyampaikan masukan mereka kepada OJK, guna membahas regulasi tersebut secara lebih mendalam.

Kritik dari Influencer Kripto

Influencer kripto, Angga Andinata, juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai regulasi promosi kripto. Menurutnya, pelarangan promosi exchange luar negeri masuk akal untuk mendukung exchange lokal. Namun, pelarangan promosi exchange lokal diibaratkan seperti rumah makan yang tidak boleh beriklan di media massa, yang dianggap tidak masuk akal.

Angga menekankan bahwa kripto adalah industri multisektor yang tidak hanya tentang trading. Over-regulasi dapat membunuh seluruh stakeholder Web3/Crypto di Indonesia dan membuat negara tertinggal jauh dibandingkan negara lain seperti Vietnam. Selain itu, membatasi industri ini dapat menghambat karir talenta muda Indonesia dan memicu brain drain.

Penutup

Regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan industri kripto di Indonesia dan berdampak negatif pada karir generasi muda. Dialog antara OJK dan pelaku industri diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Disclaimer

Konten ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, bukan saran atau nasihat investasi. Perdagangan aset kripto melibatkan risiko dan dapat mengakibatkan kerugian. Lakukan riset secara menyeluruh sebelum berinvestasi. Gunakan platform yang terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI untuk keamanan.