Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang influencer untuk mempromosikan aset kripto melalui media sosial. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, hanya mengizinkan promosi melalui media resmi perusahaan aset kripto. Influencer diharapkan turut mengedukasi publik tentang investasi kripto dengan benar. Penegakan aturan ini akan dimulai pada 2025 setelah pengawasan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke OJK.