Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah meningkatkan penilaian risiko untuk platform pertukaran mata uang kripto dari medium-low ke medium-high sesuai dengan undang-undang negara tersebut mengenai Penanggulangan Pendanaan Terorisme (CFT). Pembaruan Penilaian Risiko Nasional Pendanaan Terorisme (NRA) Singapura dan Strategi Nasional Penanggulangan Pendanaan Terorisme bertujuan untuk melindungi keterbukaan ekonomi negara dari eksploitasi teroris. Platform pertukaran kripto, yang dikategorikan sebagai penyedia layanan token pembayaran digital (DPT), kini menghadapi peningkatan tingkat risiko. MAS, yang secara aktif mengatur pasar aset digital, telah memperluas peraturan untuk mencakup penyedia layanan token digital, untuk memastikan perlindungan pengguna. Singapura, yang terkenal dengan pendiriannya yang pro-kripto, mengakui Bitcoin dan Ether sebagai mata uang kripto yang sah. Dengan tingkat adopsi kripto yang tinggi sebesar 11,2%, Singapura tetap menjadi yang terdepan dalam mengadopsi mata uang digital. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news