Menurut KriptoKentang, tuntutan hukum Ripple yang sedang berlangsung dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas penjualan XRP dapat secara signifikan mempengaruhi nilai mata uang kripto dan pasar kripto yang lebih luas. SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple lebih dari tiga setengah tahun yang lalu, menuduh Ripple dan beberapa eksekutifnya melakukan penawaran keamanan tidak terdaftar melalui penjualan XRP. Kasus ini telah mengalami banyak perkembangan, dan beberapa di antaranya mendukung Ripple.

Pada Juli 2023, Hakim Torres memutuskan bahwa penjualan Ripple ke platform perdagangan sekunder bukan merupakan penawaran kontrak investasi. Niat regulator untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dibatalkan, dan CEO Ripple Brad Garlinghouse serta Ketua Eksekutif Chris Larsen dibebaskan dari semua tuduhan. Kasus ini memasuki tahap persidangan pada bulan April tahun ini, dan penyelesaiannya mungkin akan segera dilakukan. Namun rumitnya proses hukum dan faktor lainnya berpotensi memperpanjang gugatan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

SEC awalnya meminta denda $2 miliar pada Ripple, tetapi perusahaan tersebut bersikeras tidak lebih dari $10 juta. Baru-baru ini, SEC menurunkan permintaannya menjadi $102,6 juta. Badan tersebut menyatakan bahwa Ripple menghindari membandingkan denda dengan laba kotor dari tindakan pelanggaran, yang menghasilkan angka yang jauh lebih besar daripada batas atas $10 juta yang ditetapkan Ripple.

Hasil gugatan tersebut dapat menyebabkan volatilitas yang signifikan pada token asli Ripple dan seluruh pasar mata uang kripto. Kemenangan yang menentukan bagi Ripple dapat memicu reli XRP, serupa dengan apa yang diamati setelah kemenangan parsial pertama perusahaan tersebut tahun lalu. Sebaliknya, kemenangan SEC dapat memicu potensi kemunduran sektor kripto.