FAQ - Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Halaman Utama
Pusat Layanan
FAQ - Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Beli Kripto (Fiat/P2P)
Perdagangan P2P
Merchant P2P
Klausul Tambahan Peraturan Pengelolaan Pengiklan tentang Aset Jaminan

Klausul Tambahan Peraturan Pengelolaan Pengiklan tentang Aset Jaminan

2021-09-02 11:39
Terakhir diperbarui: Tanggal 27 Mei 2024
Klausul ini melengkapi peraturan manajemen pengiklan tentang hal-hal yang berkaitan dengan aset jaminan:
1. Aset Jaminan
Untuk memastikan transaksi aman, platform berhak untuk memotong aset jaminan pedagang P2P ("Jaminan") dalam situasi berikut setelah pedagang tersebut lulus Verifikasi Identitas (KYC) dan peninjauan pemberantasan pencucian uang oleh platform.
1.1 Situasi untuk memotong Jaminan:
1.1.1 Dalam hal situasi berikut, kami berhak untuk menerapkan langkah-langkah dalam memotong sebagian atau seluruh Jaminan pengiklan:
(1) Merchant memiliki perselisihan atas suatu transaksi, dan Platform menentukan bahwa Merchant bersalah, dan sementara dia harus memikul tanggung jawab dan melakukan kewajiban yang sesuai, dia gagal untuk bekerja sama atau untuk melakukan tanggung jawab yang sesuai dalam jangka waktu yang wajar, dan kegagalan tersebut mengakibatkan kerugian/kerusakan bagi pengguna lain;
(2) Merchant menggunakan Platform untuk terlibat dalam pencucian uang, penggelapan dan arbitrase valuta asing yang tidak sah dan terselubung, manipulasi harga transaksi yang berbahaya, gangguan berbahaya terhadap order transaksi, dan tindakan atau perilaku ilegal dan kriminal lainnya yang melanggar peraturan Platform;
(3) Merchant menggunakan merek Binance untuk merekrut sesama mereka, membebankan biaya perantara, terlibat dalam pemasaran palsu atau membuat asosiasi jahat dan menyesatkan, dll., yang merusak hak, kepentingan, atau reputasi Platform;
(4) Merchant melawan secara hukum, yang membuat kartu bank atau akun perdagangan milik pihak ketiga tersedia bagi pihak lain (kebocoran data), atau terlibat dalam penipuan, pencucian uang, dan tindakan ilegal dan kriminal lainnya, yang menyebabkan kerusakan pada platform ini, pengguna terkait, atau pihak ketiga;
(5) Jika Merchant memiliki Order Non-Standar yang sedang diajukan untuk banding dan sedang diproses karena berbagai alasan, Merchant akan menanggung apapun tanggung jawab terkait yang ditentukan oleh Platform setelah Platform meninjau order, tetapi Platform tidak bertanggung jawab apabila Merchant tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu yang wajar;
(6) Merchant memiliki pelanggaran lain terhadap aturan atau regulasi apa pun dari Platform;
(7) Setelah akun penerimaan dan pembayaran Merchant dibekukan karena perbuatannya ataupun bukan, dan dia gagal melaporkan setorannya ke Platform tepat waktu sesuai kebutuhan;
(8) Situasi lain di mana Jaminan perlu dipotong karena kesalahan Merchant, sebagaimana ditentukan secara wajar oleh Platform.
1.1.2 Setelah Platform memotong seluruh atau sebagian dari Jaminan Merchant sesuai dengan peraturan manajemen pengiklan, Merchant akan menambah Jaminan dengan jumlah yang setara pada jumlah yang dipotong secara penuh.
1.2 Jumlah aktual dari Jaminan yang akan dipotong ditentukan berdasarkan konsekuensi aktual dan jumlah kompensasi yang timbul darinya oleh penilaian pengendalian risiko Platform:
1.2.1 Jika terverifikasi oleh Platform karena keadaan khusus berikut, kami berhak untuk otomatis memotong dari Jaminan Anda secara penuh:
(1) Platform memiliki bukti yang masuk akal untuk membuktikan bahwa Pengiklan adalah peserta langsung atau orang yang membantu dalam penipuan, pencucian uang, atau aktivitas ilegal dan kriminal lainnya;
(2) Merchant ditemukan terkait dengan penipuan dan insiden terkait pencucian uang saat melakukan transaksi lintas platform pada platform lain;
(3) Merchant diketahui mentransfer aset ilegal, seperti dana curian, ke dalam platform ini.
(4) Pembayaran yang dilakukan oleh Merchant menyebabkan akun penerima milik pengguna dibekukan, dan selama proses verifikasi, Pengiklan terbukti berperilaku curang dalam menyediakan materi sertifikasi palsu.
(5) Pembayaran yang dilakukan oleh Merchant menyebabkan pembekuan akun penerima milik pengguna, dan Pengiklan menolak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah tersebut.
(6) Akun penerimaan dan pembayaran milik Merchant telah dibekukan berkali-kali, tetapi tidak satu pun yang dilaporkan ke Platform sebagaimana diperlukan; atau akun penerimaan dan pembayaran Pengiklan telah dibekukan, menyebabkan kerugian serius bagi pengguna Platform lainnya.  
1.3 Setelah menerima permintaan pengembalian dana yang valid dari merchant, tim Binance P2P akan memproses pengembalian aset uang jaminan dalam waktu 14 - 45 hari kerja (tunduk pada KYC wilayah tertentu), asalkan merchant tersebut memenuhi kriteria wajib yang ditetapkan oleh Platform. Kewajiban ini bergantung pada verifikasi dan evaluasi semua dokumentasi yang diwajibkan dan kepatuhan terhadap kebijakan serta prosedur terkait.