PANews melaporkan pada tanggal 25 Juni bahwa menurut Economic Herald, Dewan Negara Korea Selatan mengesahkan perintah penerapan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" hari ini, yang akan berlaku pada tanggal 19 Juli. Keputusan tersebut menetapkan bahwa penyedia layanan aset virtual (VASP) harus melindungi simpanan pengguna melalui bank. Selain itu, VASP berhak menghentikan penyetoran tunai dan penyetoran serta penarikan aset virtual oleh pengguna berdasarkan alasan wajar yang diatur dalam undang-undang. Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Jasa Keuangan berencana membentuk komite aset virtual untuk memberikan nasihat mengenai kebijakan dan peraturan pasar mata uang kripto.