PANews melaporkan pada tanggal 24 Juni bahwa menurut Jinshi, Komisi Eropa pada awalnya memutuskan bahwa peraturan toko aplikasi online Apple di Amerika Serikat melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE. Komisi Eropa percaya bahwa peraturan Apple menghalangi pengembang aplikasi untuk secara bebas mengarahkan konsumen untuk mendapatkan penawaran dan konten melalui saluran lain. Pada hari yang sama, Komisi Eropa juga meluncurkan penyelidikan ketidakpatuhan baru terhadap Apple. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital, jika terjadi pelanggaran, Komisi Eropa dapat mengenakan denda kepada Apple hingga 10% dari total omset global perusahaan.