Badan pengatur keuangan Korea Selatan akan menerapkan "Peraturan tentang Pelaporan dan Pengelolaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu" pada tanggal 27. Peraturan tersebut memperjelas sistem kepatuhan untuk operator aset virtual dan menambahkan personel organisasi dan pemegang saham utama ke item pelaporan.

Badan pengawas meminta pendapat yang relevan dari industri aset virtual dan lembaga terkait dari tanggal 24 bulan lalu hingga tanggal 3 bulan ini melalui pengumuman perubahan peraturan dan telah menyelesaikan proses peninjauan.

Dalam ketentuan peraturan baru, badan pengawas pertama-tama akan melaporkan sistem kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan terkait terkait aset virtual, termasuk "Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus" dan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual".

#ETH🔥🔥🔥🔥