Ripple Labs, perusahaan blockchain yang berbasis di San Francisco, terlibat dalam perselisihan hukum yang sengit dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). SEC mendorong denda sebesar $2 miliar terhadap Ripple, menuduh perusahaan tersebut melakukan penjualan sekuritas ilegal yang melibatkan aset digitalnya, XRP. Perkembangan ini memiliki implikasi besar tidak hanya bagi Ripple tetapi juga bagi lanskap regulasi seputar mata uang digital secara global.&middot

Untuk cerita selengkapnya, kunjungi TheCurrencyAnalytics.com.