🇮🇳⚖️ Transaksi Kripto Tidak Ilegal di India, Kata Pengadilan Tinggi ⚖️🇮🇳

Pengadilan Tinggi Orissa di India memutuskan bahwa transaksi mata uang kripto tidak ilegal menurut hukum India. Keputusan ini muncul dari kasus yang melibatkan individu yang dituduh melakukan penipuan melalui skema Ponzi. Hakim Sasikanta Mishra mengklarifikasi bahwa mata uang kripto tidak dianggap sebagai uang menurut Undang-Undang Larangan Uang dan Skema Sirkulasi Uang atau simpanan menurut Undang-Undang Perlindungan Kepentingan Deposan Odisha, sehingga menganggap transaksi mata uang kripto semata bukan pelanggaran menurut undang-undang ini.

#Binance #CryptoNewss #IndianCryptoTrends #Web3