BREAKING: Pengadilan Banding Pajak Penghasilan (ITAT) telah memutuskan bahwa
#Bitcoin memenuhi syarat sebagai aset modal.
#Bitcoin #IndianCryptoTrends 1⃣ Latar Belakang Kasus:
🔹 Raunaq Prakash Jain membeli Bitcoin senilai ₹5,05 lakh pada tahun 2015-16 dan menjualnya seharga ₹6,69 crore pada tahun 2020-21.
🔹 Dia menyatakan keuntungannya sebagai keuntungan modal jangka panjang dan mengambil pengurangan berdasarkan Bagian 54F untuk membeli rumah.
2⃣ Sudut Pandang Otoritas Pajak:
🔹 Petugas Pajak Penghasilan tidak menganggap Bitcoin sebagai aset modal karena definisinya pada saat itu belum jelas.
🔹Petugas menyatakan keuntungan tersebut sebagai "Pendapatan dari Sumber Lain" dan menolak manfaat keuntungan modal jangka panjang dan Bagian 54F.
3⃣ Keputusan Pengadilan:
🔹 Pengadilan berbicara untuk mendukung pembayar pajak.
🔹 Dia mengatakan bahwa Bitcoin adalah aset modal, meskipun undang-undang tahun 2022 belum ada sebelumnya.
🔹Keuntungan dari penjualan Bitcoin termasuk dalam keuntungan modal jangka panjang karena:
⦿ Bitcoin seperti properti.
⦿ Diselenggarakan selama lebih dari 36 bulan, yang memenuhi syarat untuk keuntungan jangka panjang.
🔹Pengurangan Pasal 54F juga berlaku.
4⃣ Apa artinya:
🔹 Perpajakan kripto tidak jelas sebelum tahun 2022, tetapi sekarang pemegang jangka panjang akan mendapatkan perlakuan yang adil.
🔹Laba sebelum tahun 2022 kini dapat dikenakan pajak sebagai Keuntungan Modal, bukan “Penghasilan Lainnya”.
🔹Keputusan ini menjelaskan bagaimana kripto harus diperlakukan sebelum tahun 2022.