Ripple, perusahaan di balik token XRP, saat ini sedang dalam sengketa hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). SEC menuduh Ripple melakukan penawaran sekuritas tidak terdaftar dengan menjual token XRP-nya dan meminta denda $2 miliar. Namun, kepala bagian hukum Ripple, Stuart Alderoty, berpendapat bahwa denda tidak boleh melebihi $10 juta.
Pengacara Ripple baru-baru ini menegaskan kembali pendirian ini, membandingkan kasus tersebut dengan gugatan SEC terhadap Terraform Labs, sebuah perusahaan kripto yang sudah tidak beroperasi dan setuju untuk membayar denda $4.47 miliar untuk aktivitas penipuan. Para pengacara berpendapat bahwa SEC sebelumnya telah menyetujui bahwa hukuman perdata harus berkisar antara 0,6% hingga 1,8% dari pendapatan kotor terdakwa, dan oleh karena itu, denda yang "sesuai" untuk Ripple tidak akan lebih dari $10 juta.
Meskipun pertarungan hukum sedang berlangsung, CEO Ripple Brad Garlinghouse optimis mengenai penyelesaian pada musim panas 2024. Namun, proses hukum yang rumit dapat menyebabkan penundaan. Hasil dari kasus ini dapat berdampak signifikan terhadap harga XRP, yang telah bereaksi positif terhadap sebagian kemenangan pengadilan Ripple di masa lalu.