#Berita Terkini 💯⚠️

Sesuai berita -

Berurusan di #Crypto 'Tidak Dapat Dianggap Ilegal dengan Cara Apa Pun.'

Pengadilan Tinggi Orissa di India memutuskan bahwa transaksi #cryptocurrency tidak ilegal menurut hukum India. Keputusan ini bermula dari kasus yang melibatkan individu yang dituduh melakukan penipuan melalui skema Ponzi.

Hakim Sasikanta Mishra mengklarifikasi bahwa mata uang kripto tidak dianggap sebagai uang berdasarkan Undang-Undang Hadiah Chits & Skema Sirkulasi Uang (#Banning ) atau simpanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Kepentingan Deposan Odisha, sehingga menganggap transaksi mata uang kripto belaka bukan pelanggaran berdasarkan undang-undang ini.

Pengadilan Tinggi Orissa di India telah mengeluarkan keputusan penting yang mengklarifikasi status hukum transaksi mata uang kripto berdasarkan hukum India. Keputusan penting ini bermula dari kasus yang melibatkan dua individu yang dituduh melakukan penipuan terhadap masyarakat melalui skema Ponzi atau multi level marketing (#MLM ).

Jadi, selalu...

#DYOR ini#NFA& Berdagang dengan StopLoss di Crypto.