Pengadilan Distrik Selatan New York mengeluarkan putusan akhir dalam gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap Terraform Labs dan salah satu pendirinya Do Kwon pada 12 Juni. Oleh karena itu, Terraform Labs dan Do Kwon dinyatakan bersalah karena melanggar banyak peraturan sekuritas dan harus membayar total denda hampir 4,5 miliar USD, termasuk ganti rugi sebesar 3,6 miliar USD dan bunga sebesar 467 juta USD sebelum persidangan dan denda perdata sebesar $420 juta.

Do Kwon juga secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ganti rugi sebesar $110 juta dan bunga pra-sidang sebesar $14,3 juta. Selain itu, mantan CEO Terraform Labs harus mentransfer banyak aset, termasuk kepemilikan saham dalam token PYTH dan aset lainnya, ke dana kebangkrutan Terraform. Aset tersebut akan digunakan untuk membayar denda dan dibagikan kepada investor yang dirugikan.

Menurut Coindesk, Do Kwon dan Terraform Labs telah menyetujui perjanjian penyelesaian denda mulai 6 Juni.

Selain denda $4,5 miliar, Do Kwon juga menghadapi sanksi tambahan. SEC berhak memulihkan denda dengan cara apa pun yang tersedia, termasuk menuntut Do Kwon di pengadilan jika dia gagal mematuhi perintah pengalihan aset dalam waktu 30 hari. Do Kwon juga dilarang secara permanen menjabat sebagai CEO atau direktur emiten mana pun dengan kelas sekuritas terdaftar atau kewajiban pelaporan.

Keputusan dari Pengadilan Distrik Selatan New York

Keputusan tersebut juga melarang Terraform Labs dan Do Kwon melanggar peraturan anti-penipuan, memperdagangkan sekuritas yang tidak terdaftar, memperdagangkan sekuritas aset digital, atau meminta pihak lain untuk memperdagangkan sekuritas aset digital di masa mendatang.

Keputusan tersebut mengizinkan Terraform Labs untuk membuang aset digital selama proses kebangkrutan dengan izin pengadilan. Namun, perusahaan juga harus menghancurkan kunci dompet dan membakar token sesuai kebutuhan. Terraform Labs juga mengizinkan pihak ketiga untuk menarik dana, melepas taruhan, dan melepas posisi di platformnya.

Gugatan SEC terhadap Terraform Labs dan Do Kwon dimulai pada Februari 2023, menuduh perusahaan tersebut menipu investor mata uang kripto, termasuk melalui penggunaan stablecoin Terra USD (UST) yang runtuh. Keputusan ini menandai kemenangan SEC, dan mengirimkan pesan yang jelas tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bagi industri mata uang kripto.