Korea Selatan baru saja mengumumkan aturan baru untuk mengklasifikasikan NFT.

- NFT yang diproduksi secara massal dan digunakan untuk pertukaran atau pembayaran akan dianggap sebagai aset digital dan tunduk pada regulasi seperti kripto.

- NFT yang rilisnya terbatas dan hanya dapat dikoleksi akan dianggap sebagai NFT reguler.

- NFT yang berkarakteristik sekuritas akan diatur berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Komisi Jasa Keuangan (FSC) menekankan bahwa mereka akan mengevaluasi setiap kasus, bukan berdasarkan nama atau teknologi tetapi berdasarkan sifat sebenarnya.