Korea Selatan akan mengatur beberapa NFT sebagai mata uang kripto untuk memastikan transparansi dan keamanan bagi pengguna berdasarkan peraturan FSC yang baru.

Korea Selatan baru saja mengeluarkan panduan baru dari Financial Services Commission (FSC) tentang regulasi NFT (Non-Fungible Tokens). Peraturan baru ini akan berlaku untuk NFT yang kehilangan sifat uniknya, dapat ditukar, dibagi, dan digunakan seperti mata uang kripto.

Oleh karena itu, jika NFT dibuat secara massal dan digunakan sebagai alat pembayaran, maka NFT tersebut akan terdaftar sebagai mata uang kripto. Hal ini untuk memastikan aktivitas terkait NFT bersifat transparan dan melindungi hak pengguna. Sebaliknya, NFT dengan nilai ekonomi rendah atau tidak dapat dipindahtangankan akan tetap dianggap sebagai NFT reguler, seperti tiket NFT untuk acara.

Perwakilan FSC mengatakan bahwa klasifikasi ini akan dilakukan berdasarkan kasus per kasus. Peraturan tersebut juga mengusulkan agar NFT dapat dianggap sebagai sekuritas jika memenuhi kriteria berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Korea.

Kerangka hukum baru untuk cryptocurrency di Korea

Instruksi ini dikeluarkan tepat sebelum Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual resmi berlaku pada 19 Juli. Undang-undang ini bertujuan untuk menghilangkan praktik ilegal seperti penggunaan informasi orang dalam untuk berinvestasi dalam mata uang kripto, manipulasi harga pasar, dan perdagangan curang. Pada saat yang sama, undang-undang mewajibkan penyedia layanan mata uang kripto untuk melindungi sebagian besar simpanan pelanggan di dompet dingin dan berpartisipasi dalam program asuransi sebagai kompensasi jika terjadi pelanggaran keamanan.

Setelah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual diterapkan, NFT yang biasanya diperdagangkan untuk tujuan 'tertagih' akan dikecualikan dari cakupan aset virtual. Untuk NFT buram, penerapan undang-undang bergantung pada sifat NFT, yang didefinisikan dalam urutan ‘surat berharga → aset virtual’. Pertama, harus ditentukan apakah suatu NFT merupakan suatu sekuritas atau bukan, kemudian ditentukan sifatnya untuk melihat apakah itu termasuk dalam aset virtual.

Menentukan apakah suatu NFT termasuk dalam aset virtual didasarkan pada kriteria berikut:

1) Pelepasan besar atau serangkaian pelepasan berskala besar dengan substitusi yang tinggi;

2) Dapat terpecah, secara signifikan melemahkan keunikan;

3) Metode pembayaran langsung atau tidak langsung untuk barang atau jasa tertentu;

4) Pertukaran aset virtual dapat dilakukan antara individu yang tidak dikenal, atau dapat membayar barang atau jasa terkait aset virtual lainnya.

Kerangka peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya Korea Selatan untuk menciptakan lingkungan mata uang kripto yang aman dan transparan. Bagian selanjutnya dari peraturan ini, yang saat ini sedang dikembangkan, akan fokus pada standarisasi penerbitan token dan pengungkapan investor menuju pasar mata uang kripto yang sehat dan berkelanjutan.