Odaily Planet Daily News Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) mengumumkan revisi rezim token mata uang kripto untuk memperkuat dan memajukan kerangka peraturan token dalam zona ekonomi khususnya. Dilaporkan bahwa DFSA adalah regulator independen di Uni Emirat Arab (UEA) dan bertanggung jawab untuk mengawasi entitas yang terdaftar di Dubai International Financial Centre (DIFC), zona ekonomi khusus di negara tersebut. Pada tanggal 3 Juni, DFSA mengatakan pihaknya merevisi rezim token kripto untuk mencerminkan perubahan pada Makalah Konsultasi 153, yang diterbitkan pada Januari 2024. Revisi tersebut mencakup beberapa bidang penting, termasuk investasi dana pada token kripto dan proses identifikasi token kripto. Di sisi dana, amandemen tersebut memengaruhi kemampuan untuk menawarkan unit dana eksternal dan asing yang diinvestasikan dalam token kripto yang diakui. Sebelumnya, DFSA membatasi aktivitas dana yang melibatkan token kripto. (Kointelegraf)