🚀Web3, internet terdesentralisasi, merevolusi perlindungan hak kekayaan intelektual (IP). Teknologi Blockchain dan kontrak pintar adalah inti dari perubahan ini, menawarkan catatan anti-rusak dan penegakan hak kekayaan intelektual secara otomatis. Tokenisasi IP juga mendapatkan daya tarik, menyediakan cara yang aman bagi kreator untuk memonetisasi aset mereka. Namun, munculnya NFT dan DAO telah menciptakan wilayah abu-abu hukum dan potensi jebakan. Terlepas dari tantangan-tantangan ini, registrasi proaktif, enkripsi, pemantauan yang cermat, dan penggunaan alat dan platform canggih dapat membantu melindungi hak kekayaan intelektual di era Web3. 🎉