Odaily Planet Daily News Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong mengeluarkan pernyataan tentang berakhirnya periode tanpa pelanggaran pada platform perdagangan aset virtual. SFC mengingatkan masyarakat bahwa periode non-pelanggaran yang berlaku pada platform perdagangan aset virtual yang beroperasi di Hong Kong berdasarkan Undang-undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Teroris (Bab 615) (Undang-undang Anti Pencucian Uang) akan berakhir pada tanggal 1 Juni Akhir tahun 2024. Semua platform perdagangan aset virtual yang beroperasi di Hong Kong harus dilisensikan oleh Komisi Sekuritas dan Berjangka berdasarkan Undang-undang Anti Pencucian Uang, atau "dianggap memiliki lisensi" dari pemohon platform perdagangan aset virtual. Mengoperasikan platform perdagangan aset virtual di Hong Kong yang melanggar Undang-undang Anti Pencucian Uang merupakan pelanggaran pidana dan SFC akan mengambil semua tindakan yang sesuai terhadap tindakan ilegal apa pun.